Oleh. Nasrum Naba ( Aktivis LSM dan PERS )
Beberapa warga masyarakat Kab Luwu Timur yang selama ini, kapasitasnya sebagai pengelola THM, mulai merasa tidak nyaman dengan metode penegakan hukum pihak Polres Luwu Timur. Hal ini terungkap mulai sejak tertangkapnya minuman beralkohol Gol A yang berkadar 5% (BIR) oleh Kasat SAMAPTA Polres Luwu Timur AKP Muh Fadil yang dua sebelumnya, barang bukti yang sama sempat terjaring dan berhasil digelandang masuk Mapolres. Sayangnya, upaya yang dilakukan oleh Kasat SAMAPTA tidak berhasil membuahkan proses hukum lanjut higga ke PN Malili, melainkan di selesaikan ditempat (86-kan) dengan indikasi bahwa pemilik barang bukti diduga keras menebusnya sebesar Rp 1.5 juta.
Berselang dua hari kemuadian, mobil kanvas yang memuat barang bukti minuman beralkohol gol A tersebut, kembali ditangkap setelah didrop kesalah satu tempat (WM) sebagai titipan oleh pemiliknya "AS". Karena sempat ketahuan oleh pihak SAMAPTA Polres Luwu Timur, akhirnya sebanyak 50 Dos minuman beralkohol tersebut menjadi sasaran target untuk kemudian ditangkap dan disita kembali setelah dikirim ketempat salah satu THM yang beralamat di KM 3 sebelum perbatasan Sultra, Kamp Batumenggoro desa Harapan Kec Malili Kab Luwu Timur.
Barang bukti yang sebelumnya telah pernah ditangkap pihak SAMAPTA Polres Luwu Timur tersebut, kembali ditangkap dan digiring kembali ke Mapolres Luwu Timur untuk dijadikan sebagai barang bukti. Berhubung oleh karena proses penangkapannya serta penyitaannya menuai sorotan hingga dilaporkan kepada Kapolda Sulselbar, seakan proses hukumnya seakan-akan dipaksakan untuk diproses lanjut hingga ke PN Malili dan akhirnya, pun oleh PN Malili menyatakan perbuatan bagi pemilik BB yanh disangka melakukan Tindak Pidana Ringan tentang pelanggaran PERDA Kab Luwu Timur no.2thn 2007 tentang Penertiban Minuman Keras dengan Vonis Pidana kurungan selama 1 Bulan Pidana dengan hukuman percobaan pidana selama 4 bulan.
Atas proses hukum yang telah mendapatkan penetapan hukum oleh pihak PN Malili sebagai tindak Pidana Ringan bagi si pemilik barang selaku pengelola THM itu, karena oleh si pemilik sekaligus sebagai pengelola THM tidak di lengkapi surat izin dari pihak instansi terkait oleh Koperindag Kab Luwu Timur.
Cuma saja, menurut pengakuan sejumlah pengelolah THM berhasil dikonfirmasi wartawan Metro Post baru-baru ini, dengan tegas dan penuh rasa kecewa terhadap pihak Pemda Kab Luwu Timur karena pihaknya bukannya sengaja melakukan pelanggaran dengan tidak mau memiliki izin, melainkan pihak Pemdalah yang tanpa alasan secara otentik dan konrit, selama ini tidak mau mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan isin usaha tempat hiburan malam, kecuali izin dibolehkan untuk diterbitkan tapi dengan berkedok pembohongan yakni, izin usaha Warung Makan yang notabene membolehkan menjual minuman beralkohol seperti beberapa tahun sebelumnya.
Menyikapi sejumlah pengaduan para pengelola THM di Kab Luwu Timur yang sebenarnya telah memiliki wadah Asosiasi yang berbadan hukum Akte Notaris tersebut, seyognya mendapat perlakuan hukum yang lebih arif, bijak dan manusiawi yang juga adalah selaku warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya di NKRI ini. Pernyataan sikap secara tegas oleh Nasrum Naba selaku LSM Pendamping dalam pembentukan Asosiasi THM di Kab Luwu Timur, yang maksud dan tujuannya adalah untuk lebih memudahkan dilakukan pengawasan dan pembinaan serta pengamanannya, menilai bahwa tindakan Kapolres Luwu Timur tersebut sarat telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor. 3 tahun 1997 tentang peredaran dan pengawasan Minuman Miras. Akan tetapi menurut Nasrum, minuman beralkohol jenis Gol Bir, itu tidak termasuk Golongan Minuman Keras sesuai Pernyataan Kapolda Sulselra Irjend Pol Drs H Jhoni Wainal Usman, M.Si baru-baqru ini dalam rangka Kunjungan Kerjanya di Polres Luwu Timur di Malili.
Berbeda dengan pernyataan Kapolres Luwu Timur AKBP Andi Firman yang mengatakan bahwa THM seperti ini adalah merupakan suatu penyakit sosial masyarakat. Cuma saja, mengapa sejumlah minuman yang tidak termasuk golongan Miras harus disita? Atau karena persoalan penangkapan sebelumnya yang notabene sarat patut dinilai telah terjadi upaya memperjual belikan hukum terhadap BB yang sama? Nasrum Naba yang juga selaku pengurus Senat Fakultas Hukum Univ Andi Djemma, yang sekaligus selaku Aktifis LSM dan PERS, mengaku tidak akan tinggal diam terkait dengan adanya pengaduan masyarakat atas pe3rlindungan HAM yang sarat terkesampingkan dengan tanpa sosialisasi pemberitahuan serta penyuluhan hukum selama ini terkait dengan pengelolaan THM tyang digelutinya sebagai sumber penghidupan untuk hidup layak satu-satunya.




