Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo ikut beraksi menyikapi aksi polisi lalulintas yang turun ke jalan menggelar razia dan kerap mengamankan kendaraan bermotor.
Menurut Suhdihan Hamry SH MH, Koordinator Luwu Lawyer Club (LLC), dalam diskusi lepas yang diadakan mahasiswa Fakultas Hukum Unanda Palopo, polisi tidak mesti mengamankan kendaraan warga yang terjaring dalam razia di kantor polisi.
''Motor baru bisa diamankan kalau kelengkapan seperti SIM dan STNK tidak ada saat kena razia. Tapi, kalau salah satu dari SIM dan STNK ada, maka polisi tidak mesti membawa motor ke kantor polisi,'' tandas Suhdihan Hamry.
Juga yang menjadi pertanyaan Suhdihan dalam diskusi yang diikuti para mahasiswa fakultas hukum Unanda, surat tilang yang sampai ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. ''Warga sebaiknya meminta surat tilang dari polisi ketika motornya kena razia. Nanti di pengadilan putuskan berapa biaya yang harusnya dibayar akibat kelalaiannya dalam menggunakan kendaraan, bukan di kantor polisi,'' tandasnya.
Mahasiswa fakultas hukum Unanda yang hadir dalam diskusi itu antara lain; Munsir Umar (ketua Senat), Nawir, Erik Kiswanto, Nardi, Herliansyah (Menteri Hukum dan HAM BEM Unanda), Hamzah, dan Nasrum Naba.
Selain Suhdihan, pembicara lain yang hadir dalam diskusi yang berlangsung di warkop Phoenam, Nuryadin SH MH MSi. Dia juga adalah dosen pada Fakultas Hukum Unanda.
Hal lain yang mengemuka dalam diskusi yang dipandu Munsir, Hamzah dan Herliansyah itu, UU No.22 tahun 2009. Polisi lalulintas yang harusnya menyosialisasikan hal itu ke masyarakat, tapi kelihatannya sudah mau memberlakukan di lapangan. Itu dapat dilihat dari penindakan yang dilakukan saat dalam razia. ''Polisi lalulintas sepertinya tidak tahu kalau tindakan mereka itu, juga melanggar. Bentuk pelanggarannya antarlain tidak memasang tanda-tanda di jarak 50 meter,'' ujar Munsir.
Padahal, kata Nasrum dan diiyakan Nawir, Erik, dan Nardi, itu baru bisa diberlakukan kalau sudah ada PP yang terbit sebagai implementasi dari UU No. 22 tahun 2009 itu. ''Jadi kami kira yang perlu dilakukan polisi adalah menggelar sosialisasi tentang UU No.22 tahun 2009 itu,'' ucap mahasiswa fakultas hukum Unanda.
Sementara itu, Nuryadin, mengatakan, setiap minggunya, mahasiswa fakultas hukum Unanda akan melakukan diskusi dan membahas topik-topik yang hangat terjadi di Palopo. ''Yang didiskusikan dari aspek hukumnya. Begitu juga dengan sweeping lantas ini, yang kita bahas adalah dari aspek hukum. Apakah dari aspek hukum sudah sesuai ataukah ada kekeliruan dalam menerapkannya. Nah, ini yang kita kritisi dan masyarakat wajib menolak kalau kepolisian dalam melakukan razia menyalahi prosedur,'' ujar Nuryadin. (mg1-him/ary/ikh/t)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentnya boss...