Minggu, 03 Juli 2011

Pakar Hukum Tata Negara : KPK Temui Jalan Buntu Tangani Sisminbakum

KPK hanya akan menemui jalan buntu kalau menangani kasus Sisminbakum. Ini ditegaskan Margarito Kamis Pakar Hukum Tata Negara.

Margarito mengatakan dalam vonis bebas Romli Atmasasmita mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) di Mahkamah Agung, terbukti tidak ada pelanggaran pidana.

“Sehingga, kalau kasus Sismibakum dibawa ke KPK, apa yang mau diperiksa KPK?” ujar Margarito seperti yang dikutip Faiz reporter Suara Surabaya, Sabtu (02/7/2011).

Margarito melihat sekarang ini banyak kasus yang ditangani KPK tetapi mulai ada yang tidak jelas. Apalagi kasus faktual seperti Sisminbakum yang nyata-nyata bukan pidana. Ini dibuktikan lewat vonis terhadap Romli.

Kata Margarito, memang KPK bisa mengambil kasus yang mandeg, tapi tidak ada yang bisa menjamin dimensi politik bermain di KPK. Ia juga menegaskan, kasus ini seharusnya berhenti, kalau dibawa ke KPK tidak tepat karena bukan perkara pidana. Menurut Margarito, KPK akan suka-suka saja menentukan seorang jadi tersangka.

Sebelumya Chandra Adiwana Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) di Gedung KPK, menyatakan ada peluang KPK untuk mengambil alih kasus ini.

Dalam Pasal 8 UU KPK, termaktub KPK bisa mengambil alih penyidikan sebuah kasus dari kepolisian dan atau kejaksaan, kalau penanganan kasus itu berjalan lambat. Selain itu, dalam Pasal 11 UU KPK juga diatur, kalau sebuah kasus dugaan korupsi terdapat unsur keterlibatan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan mendapat perhatian masyarakat,KPK bisa mengambil alih kasus itu.(faz/git)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa komentnya boss...