Sabtu, 17 Desember 2011
Budaya hukum sangat erat hubungannya dengan kesadaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk prilaku sebagai cermin kepatuhan hukum di dalam masyarakat. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi prilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam hidup berbangsa dan bernegara. Di dalam budaya hukum masyarakat dapat pula dilihat apakah masyarakat kita dalam kesadaran hukumnya sungguh-sungguh telah menjunjung tinggi hukum sebagai suatu aturan main dalam hidup bersama dan sebagai dasar dalam menyelesaikan setiap masalah yang timbul dari resiko hidup bersama.
Namun kalau dilihat secara materiil, yang di dalam hukum pembuktian pidana selalu berpegang pada kebenaran yang senyatanya terjadi yang dalam hal ini disebut dengan kebenaran materiil, ternyata sungguh sulit membangun budaya hukum materiil di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.
Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut. Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu ?.
Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.
Perlu Penulis tegaskan lagi, bahwa kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game) sebagai konsekuensi hidup bersama, dimana kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh pada hukum ( antara das sein dengan das sollen dalam fakta adalah sama) .
Secara a contra-rio jika di dalam masyarakat banyak kita dapatkan bahwa masyarakat tidak patuh pada hukum hal ini dikarenakan individu dan masyarakat dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan dimana antara tuntutan kesetiaan yang satu bertentangan dengan tuntutan kesetiaan lainnya. Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada pilihan setia terhadap hukum atau setia terhadap “kepentingan pribadinya”, setia dan patuh pada atasan yang memerintahkan berperang dan membunuh atau setia kepada hati nuraninya yang mengatakan bahwa membunuh itu tidak baik, atau yang lebih umum seperti yang sering terjadi masyarakat tidak patuh pada aturan lalu-lintas, perbuatan korupsi, perbuatan anarkisme dan main hakim sendiri (eigen rechting) karena mereka lebih mendahulukan setia kepada kepentingan pribadinya atau kelompoknya, dll.
Apalagi masyarakat sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif . Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.
Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Wibawa hukum akan dapat dirasakan jika kita punya komitmen kuat, konsisten dan kontiniu menegakkan hukum tanpa diskriminatif, siapapun harus tunduk kepada hukum, penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dan dengan alasan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitulah letak wibawa hukum dan keadilan hukum.
Namun jika hukum diberlakukan secara diskriminatif, penuh rekayasa politis, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui jalur kekerasan atau hukum rimba atau kekerasan fisik (eigen rechting). Dalam banyak fakta sekarang ini Indonesia telah mengalami krisis kepatuhan hukum karena hukum telah kehilangan substansi tujuannya, dan buadaya prilaku masyarakat telah memandang hukum ditegakkan secara diskriminatif dan memihak kepada kepentingan tertentu bagi orang-orang berduit, dan berkuasa. Quo Vadis Penegakan Hukum Indonesia…?? (sept-2011)
Namun kalau dilihat secara materiil, yang di dalam hukum pembuktian pidana selalu berpegang pada kebenaran yang senyatanya terjadi yang dalam hal ini disebut dengan kebenaran materiil, ternyata sungguh sulit membangun budaya hukum materiil di negeri ini, hal ini menunjukkan bahwa sesungguhnya kesadaran hukum masyarakat saja tidak cukup membangun budaya hukum di negeri ini, karena kesadaran hukum masyarakat masih bersifat abstrak, belum merupakan bentuk prilaku yang nyata, sekalipun masyarakat kita baik secara instinktif, maupun secara rasional sebenarnya sadar akan perlunya kepatuhan dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Pakar Sosiologi Hukum Prof.DR. Satjipto Raharjo, dalam bukunya “Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Penerbit Kompas, 2003”, secara implisit menyimpulkan bahwa, adanya perasaan tidak bersalah, sekalipun putusan judex factie ( PN dan PT) telah menyatakan yang bersangkutan bersalah, merupakan preseden buruk bagi tegaknya budaya hukum di negeri ini”. Pandangan kritis pakar sosiologi hukum itu patut menjadi renungan kita bersama, sebab di dalamnya terkandung pesan yang sangat dalam mengenai perlunya kita mentradisikan budaya hukum di negeri ini, karena tanpa tertanam budaya hukum mustahil dapat ditegakkan hukum yang berkeadilan.
Oleh karenanya sekalipun masyarakat kita sadar terhadap hukum yang berlaku di negaranya, belum tentu masyarakat kita tersebut patuh pada hukum tersebut. Kepatuhan terhadap hukum adalah merupakan hal yang substansial dalam membangun budaya hukum di negeri ini, dan apakah sebenarnya kepatuhan hukum itu ?.
Kepatuhan hukum adalah kesadaran kemanfaatan hukum yang melahirkan bentuk “kesetiaan” masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang diberlakukan dalam hidup bersama yang diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh terhadap nilai-nilai hukum itu sendiri yang dapat dilihat dan dirasakan oleh sesama anggota masyarakat.
Perlu Penulis tegaskan lagi, bahwa kepatuhan hukum masyarakat pada hakikatnya adalah kesadaran dan kesetiaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku sebagai aturan main (rule of the game) sebagai konsekuensi hidup bersama, dimana kesetiaan tersebut diwujudkan dalam bentuk prilaku yang senyatanya patuh pada hukum ( antara das sein dengan das sollen dalam fakta adalah sama) .
Secara a contra-rio jika di dalam masyarakat banyak kita dapatkan bahwa masyarakat tidak patuh pada hukum hal ini dikarenakan individu dan masyarakat dihadapkan pada dua tuntutan kesetiaan dimana antara tuntutan kesetiaan yang satu bertentangan dengan tuntutan kesetiaan lainnya. Misalnya masyarakat tersebut dihadapkan pada pilihan setia terhadap hukum atau setia terhadap “kepentingan pribadinya”, setia dan patuh pada atasan yang memerintahkan berperang dan membunuh atau setia kepada hati nuraninya yang mengatakan bahwa membunuh itu tidak baik, atau yang lebih umum seperti yang sering terjadi masyarakat tidak patuh pada aturan lalu-lintas, perbuatan korupsi, perbuatan anarkisme dan main hakim sendiri (eigen rechting) karena mereka lebih mendahulukan setia kepada kepentingan pribadinya atau kelompoknya, dll.
Apalagi masyarakat sekarang ini menjadi lebih berani tidak patuh pada hukum demi kepentingan pribadi karena hukum dalam penegakannya mereka nilai tidak mempunyai kewibawaan lagi, dimana penegak hukum karena kepentingan pribadinya pula tidak lagi menjadi penegak hukum yang baik, penegakan hukum dirasakan diskriminatif . Sehingga dalam hal ini, kesetiaan terhadap kepentingan pribadi menjadi pangkal tolak mengapa manusia atau masyarakat kita tidak patuh pada hukum.
Jika faktor kesetiaan tidak dapat diandalkan lagi untuk menjadikan masyarakat patuh pada hukum, maka negara atau pemerintah mau tidak mau harus membangun dan menjadikan rasa takut masyarakat sebagai faktor yang membuat masyarakat patuh pada hukum. Wibawa hukum akan dapat dirasakan jika kita punya komitmen kuat, konsisten dan kontiniu menegakkan hukum tanpa diskriminatif, siapapun harus tunduk kepada hukum, penegakan hukum tidak boleh memihak kepada siapapun dan dengan alasan apapun, kecuali kepada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Disitulah letak wibawa hukum dan keadilan hukum.
Namun jika hukum diberlakukan secara diskriminatif, penuh rekayasa politis, tidak dapat dipercaya lagi sebagai sarana memperjuangkan hak dan keadilan, maka jangan disalahkan jika masyarakat akan memperjuangkan haknya melalui jalur kekerasan atau hukum rimba atau kekerasan fisik (eigen rechting). Dalam banyak fakta sekarang ini Indonesia telah mengalami krisis kepatuhan hukum karena hukum telah kehilangan substansi tujuannya, dan buadaya prilaku masyarakat telah memandang hukum ditegakkan secara diskriminatif dan memihak kepada kepentingan tertentu bagi orang-orang berduit, dan berkuasa. Quo Vadis Penegakan Hukum Indonesia…?? (sept-2011)
Minggu, 11 Desember 2011
Pemilihan Ketua BEM Fakultas Hukum Periode 2011/2012
Dengan ucapan Alhamdulillah, Atas Rahmat ALLAH SWT akhirnya pemilihan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma periode 2011-2012 telah selesai dilaksanakan dengan terpilihnya saudara ariyanto sebagai ketua BEM fakultas hukum unanda dan wakil Ketua Rezki diantara 3 kandidat calon Ketua BEM. semoga kedepan,Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma merupakan wahana perwakilan mahasiswa dan berguna untuk menginduki seluruh organisasi mahasiswa di tingkat Fakultas Hukum yg berfungsi seperti Lembaga Eksekutif, yg anggotanya terdiri dari wakil-wakil mahasiswa secara keseluruhan yang dipilih oleh mahasiswa melalui pemilihan umum di lingkungan Fakultas Hukum yang dilakukan setiap satu tahun sekali. Lama masa kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma adalah satu tahun.
Keberadaan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma ini tidak terlepas dari proses pendidikan dan pengajaran yang telah berkembang dalam kampus. Mahasiswa sebagai masyarakat kampus merasa perlu untuk membentuk suatu organisasi yang menaungi mereka dan menyalurkan aspirasi mereka di tingkat fakultas hingga tingkat universitas. Sebagaimana organisasi kemahasiswaan pada umumnya,Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma juga pernah mengalami masa pasang surut.Dan semoga dengan terpilihnya saudara ariyanto sebagai Ketua BEM periode 2011-2012,mampu membawa perubahan yg signifikan didalam kebangkitan kembali organisasi ini.Ketika keraguan akan eksistensi organisasi ini dalam dinamika kampus semakin mencuat bahkan telah menjadi bahan pembicaraan fakultas lain yg ada dalam lingkup Universitas Andi Djemma,Dekan selaku pimpinan tertinggi di Fakultas Hukum menunjukkan dukungannya yang besar terhadap organisasi ini dengan mendirikan Sekretariat Fakultas Hukum,dan akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada semua rekan mahasiswa fakultas Hukum selaku pihak penyelenggara pemilihan Ketua BEM fakultas Hukum Universitas Andi Djemma atas kerja kerasnya selama ini sehingga pemilihan Ketua BEM fakultas Hukum Unanda telah berjalan dengan lancar dan telah melahirkan contoh pesta demokrasi yg adil,jujur dan damai........Amin....
Keberadaan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma ini tidak terlepas dari proses pendidikan dan pengajaran yang telah berkembang dalam kampus. Mahasiswa sebagai masyarakat kampus merasa perlu untuk membentuk suatu organisasi yang menaungi mereka dan menyalurkan aspirasi mereka di tingkat fakultas hingga tingkat universitas. Sebagaimana organisasi kemahasiswaan pada umumnya,Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma juga pernah mengalami masa pasang surut.Dan semoga dengan terpilihnya saudara ariyanto sebagai Ketua BEM periode 2011-2012,mampu membawa perubahan yg signifikan didalam kebangkitan kembali organisasi ini.Ketika keraguan akan eksistensi organisasi ini dalam dinamika kampus semakin mencuat bahkan telah menjadi bahan pembicaraan fakultas lain yg ada dalam lingkup Universitas Andi Djemma,Dekan selaku pimpinan tertinggi di Fakultas Hukum menunjukkan dukungannya yang besar terhadap organisasi ini dengan mendirikan Sekretariat Fakultas Hukum,dan akhir kata kami ucapkan terima kasih kepada semua rekan mahasiswa fakultas Hukum selaku pihak penyelenggara pemilihan Ketua BEM fakultas Hukum Universitas Andi Djemma atas kerja kerasnya selama ini sehingga pemilihan Ketua BEM fakultas Hukum Unanda telah berjalan dengan lancar dan telah melahirkan contoh pesta demokrasi yg adil,jujur dan damai........Amin....
Senin, 14 November 2011
Pro-Kontra Putusan Bebas Pengadilan
Oleh : Dr. Binsar Gultom, SH, SE, MH.
Putusan (vonis) ‘bebas’ atau ‘lepas’ terhadap terdakwa korupsi yang dilakukan oleh berbagai Pengadilan TIPIKOR di Indonesia, seperti Pengadilan TIPIKOR Bandung dan Pengadilan Tipikor Samarinda dewasa ini mestinya tak perlu diributkan oleh berbagai pihak sepanjang proses perkaranya di Pengadilan sesuai hukum acara pidana, sebab perkara itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap (in cracht van gewijsde), terkecuali ditemukan perbuatan tercela dalam proses penanganan kasus tersebut.
Menurut penulis, selama ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai putusan ‘bebas’ (vrijspraak) dan ‘lepas dari segala tuntutan hukum’ (onstlag van allerechtsvervolging) masih diatur didalam KUHAP, maka putusan bebas dan lepas tersebut akan tetap terjadi di Indonesia, karena memang fungsi Pengadilan untuk mencari dan menemukan kebenaran hukum dan keadilan, terkecuali kedua ketentuan itu ‘dihapus’, lain soal.
Ini berarti, bagi hakim sesuai independensinya menurut Konstitusi, tidak ada larangan memutus perkara dengan menghukum bersalah, membebaskan atau melepaskan terdakwa. Alasannya, karena keadilan itu bukan hanya hak masyarakat atau hak pengamat. Tetapi keadilan juga hak bagi mereka yang diadili dan keluarga mereka. Karena itu, siapa pun orang yang sedang diadili oleh hakim ada kemungkinan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman (vide Pasal 193 ayat 1 KUHAP). Ada pula kemungkinan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa, sehingga harus ‘dibebaskan’ (vide Pasal 191 ayat 1 KUHAP) atau terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga dia harus ‘dilepas’ dari segala tuntutan hukum (vide Pasal 191 ayat 2 KUHAP). Ketiga alternatif putusan tersebut sama-sama urgensinya didalam penegakan hukum dan keadilan.
Yang menjadi persoalan adalah sejauhmana kualitas dari pada putusan itu? Mestinya rumusan pertimbangan hakim, harus ‘murni’ berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan didukung keyakinan hakim bahwa terdakwalah pelakunya atau tidak (vide Pasal 183 KUHAP), tanpa ada unsur/pengaruh dari pihak lain termasuk perbuatan tercela. Jika terdakwa terbukti bersalah, tetapi terungkap hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa, misal kerugian negara sudah dikembalikan kepada negara, sekalipun UU menentukan batas ancaman minimum, hakim harus berani menerobos ancaman minimum tersebut dengan pertimbangan hukum yang rasional. Karena hakim bukan hanya corong atau mulut undang-undang.
Hakim yang mampu menyusun dan membuat pertimbangan hukum dari rangkaian keterangan saksi, terdakwa dan alat-alat bukti yang terungkap dipersidangan adalah merupakan pengalaman dari sosok hakim yang sudah digeluti bertahun-tahun lamanya, bukan dilakukan oleh hakim yang baru kemarin sore secara adhoc, terkecuali hakim adhoc tersebut sungguh-sungguh memiliki spesialisasi keilmuan dan pengalaman mumpuni dibidang teori akademis akan menjadi kombinasi yang sempurna dengan pengalaman hakim karier dalam merumuskan suatu putusan, sehingga terhindar celah kekurangan suatu putusan.
Nah, jika dari hasil proses persidangan, putusan hakim berkesimpulan menyatakan seorang terdakwa harus dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan hukum, kenapa harus menghukum terdakwa yang tidak terbukti bersalah. Jika hakim menghukum terdakwa yang tidak terbukti bersalah, justeru hakim sudah melakukan kesalahan besar selaku penegak hukum dan keadilan.
Bagi penulis ada prinsip hukum yang mengatakan: "lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak terbukti bersalah". Membuktikan bahwa fungsi pengadilan adalah untuk mencari kebenaran dan keadilan hukum lewat putusannya. Justru lewat penemuan fakta itulah hakim telah bersifat progressif menciptakan suatu hukum lewat putusannya yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, bukan untuk dicibiri, dicaci-maki seolah putusan bebas atau lepas itu diharamkan oleh Undang-undang.
Kita harus bangga atas penemuan fakta hukum yang membebaskan atau melepaskan terdakwa demi tegaknya hukum dan keadilan, sekalipun hakim yang bersangkutan harus diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran hukum atau kode etik selama proses sidang berlangsung.
Ketika penulis menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Medan, pernah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Medan atas perintah MA, karena majelis kami "melepaskan" terdakwa Abu Yassar pelaku Bom Gereja tahun 2004 di Medan. Namun lewat upaya hukum kasasi di MA, justru terdakwa tersebut ‘dibebaskan’ oleh MA. Rasa syukur kami kepada Tuhan sangat tak terhingga, karena putusan hakim tingkat pertama lebih disempurnakan MA. Bukan seperti sekarang, putusan belum in cracht sudah dibahas dan dipersoalkan banyak pihak, seolah merekalah yang layak menjadi hakim.
Pesan penulis, jika hakim telah sungguh-sungguh memberikan putusan itu berdasarkan kejujuran hati tanpa pengaruh dari pihak manapun, hakim tak perlu ragu dan harus berani menyatakan terdakwa bersalah atau bebas/lepas dari segala tuntutan hukum. Masalah hakim diperiksa atau dipanggil atasan (Mahkamah Aagung atau Komisi Yudisial) terkait putusan tersebut, itu sudah merupakan resiko jabatan. Karena ada prinsip: "berani berbuat, berani bertanggung jawab".
Hemat penulis, jangan biarkan lembaga khusus Pengadilan Tipikor dijadikan sebagai lembaga penghukum (algojo). Jika hal itu dibiarkan akan merusak sendi-sendi sistim hukum Nasional di Indonesia. Jika fungsi Pengadilan Tipikor terpaksa bergeser kepada lembaga penghukum, ini yang dinamakan "Peradilan Sesat". Karena telah mengganti Pengadilan itu menjadi "Algojo Koruptor".
Menurut penulis, Polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa bisa saja menangkap bahkan menahan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana. Namun tempat untuk mencari benar-tidaknya tindakan/perbuatan tersangka sesungguhnya hanya di Pengadilan. Bahkan selama kasus tersebut belum diputus oleh Pengadilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tersangka atau terdakwa belum dapat dikatakan telah bersalah. Tetapi harus tetap berpedoman kepada adagium "praduga tak bersalah" (presumtion of innocent). Asas ini merupakan salah satu hak asasi dari pada tersangka/terdakwa yang mutlak diperhatikan semua pihak.
Kasasi
Dari berbagai peristiwa dan pengalaman diatas, hemat Penulis sesuai sistim hukum dan perkembangan hukum di masyarakat seharusnya setiap putusan bebas atau lepas ditingkat bawah (Pengadilan tingkat pertama dan banding) wajib hukumnya di kasasi ke MA sebagaimana layaknya putusan ‘bersalah’.
Selama ini, menurut UU hanya ‘putusan bersalah’ yang mendapat upaya hukum banding dan kasasi, sedangkan putusan ‘bebas/lepas’ dilarang kasasi oleh UU (vide Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP) tanpa ada penjelasan dalam KUHAP tersebut. Pembuat UU disini tidak adil. Itu sebabnya menurut Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 10 Desember 1983, Nomor: M.14-PW.07.03 Tahun 1983 menyebutkan, karena alasan situasi dan kondisi demi hukum, keadilan dan kebenaran terhadap ‘putusan bebas’ dapat dimintakan kasasi. Namun sangat disayangkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman tersebut tidak diatur mengenai putusan lepas dapat dikasasi atau tidak. Tetapi dalam praktik putusan lepas ini-pun tetap saja dikasasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karenanya, demi penegakan hukum dan keadilan diera reformasi sekarang, MA selaku puncak lembaga tertinggi Yudikatif wajib menerima kasasi Jaksa atas putusan bebas atau lepas dari tingkat pertama atau banding. Jika ada masyarakat tertentu sengaja mempermasalahkan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP itu wajar sesuai dinamika masyarakat yang berkembang.
Agar posisi Keputusan Menteri ini tidak menjadi lemah, karena kedudukannya lebih rendah dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, mestinya dalam revisi KUHAP mendatang masalah dapat tidaknya putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum termasuk masalah pembatasan kasasi harus diatur secara tegas didalam KUHAP tersebut. Dan sambil menunggu penyempurnaan KUHAP tersebut, untuk mengisi kekosongan hukum, MA dapat mengeluarkan Peraturan MA (PERMA) terkait masalah putusan bebas/lepas tersebut.
Karena akhirnya semua perkara harus bermuara kepada MA sebagai puncak Kekuasaan Kehakiman, seyogiyanya para Hakim Agung di MA betul-betul menjadi benteng terakhir untuk mencari keadilan masyarakat, termasuk bagi hakim dibawahnya yang putusannya dianggap belum sempurna, tanpa harus pihak luar kekuasaan kehakiman yang mengoreksi putusan hakim dibawah MA.***
Putusan (vonis) ‘bebas’ atau ‘lepas’ terhadap terdakwa korupsi yang dilakukan oleh berbagai Pengadilan TIPIKOR di Indonesia, seperti Pengadilan TIPIKOR Bandung dan Pengadilan Tipikor Samarinda dewasa ini mestinya tak perlu diributkan oleh berbagai pihak sepanjang proses perkaranya di Pengadilan sesuai hukum acara pidana, sebab perkara itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap (in cracht van gewijsde), terkecuali ditemukan perbuatan tercela dalam proses penanganan kasus tersebut.
Menurut penulis, selama ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai putusan ‘bebas’ (vrijspraak) dan ‘lepas dari segala tuntutan hukum’ (onstlag van allerechtsvervolging) masih diatur didalam KUHAP, maka putusan bebas dan lepas tersebut akan tetap terjadi di Indonesia, karena memang fungsi Pengadilan untuk mencari dan menemukan kebenaran hukum dan keadilan, terkecuali kedua ketentuan itu ‘dihapus’, lain soal.
Ini berarti, bagi hakim sesuai independensinya menurut Konstitusi, tidak ada larangan memutus perkara dengan menghukum bersalah, membebaskan atau melepaskan terdakwa. Alasannya, karena keadilan itu bukan hanya hak masyarakat atau hak pengamat. Tetapi keadilan juga hak bagi mereka yang diadili dan keluarga mereka. Karena itu, siapa pun orang yang sedang diadili oleh hakim ada kemungkinan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman (vide Pasal 193 ayat 1 KUHAP). Ada pula kemungkinan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa, sehingga harus ‘dibebaskan’ (vide Pasal 191 ayat 1 KUHAP) atau terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, sehingga dia harus ‘dilepas’ dari segala tuntutan hukum (vide Pasal 191 ayat 2 KUHAP). Ketiga alternatif putusan tersebut sama-sama urgensinya didalam penegakan hukum dan keadilan.
Yang menjadi persoalan adalah sejauhmana kualitas dari pada putusan itu? Mestinya rumusan pertimbangan hakim, harus ‘murni’ berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan didukung keyakinan hakim bahwa terdakwalah pelakunya atau tidak (vide Pasal 183 KUHAP), tanpa ada unsur/pengaruh dari pihak lain termasuk perbuatan tercela. Jika terdakwa terbukti bersalah, tetapi terungkap hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa, misal kerugian negara sudah dikembalikan kepada negara, sekalipun UU menentukan batas ancaman minimum, hakim harus berani menerobos ancaman minimum tersebut dengan pertimbangan hukum yang rasional. Karena hakim bukan hanya corong atau mulut undang-undang.
Hakim yang mampu menyusun dan membuat pertimbangan hukum dari rangkaian keterangan saksi, terdakwa dan alat-alat bukti yang terungkap dipersidangan adalah merupakan pengalaman dari sosok hakim yang sudah digeluti bertahun-tahun lamanya, bukan dilakukan oleh hakim yang baru kemarin sore secara adhoc, terkecuali hakim adhoc tersebut sungguh-sungguh memiliki spesialisasi keilmuan dan pengalaman mumpuni dibidang teori akademis akan menjadi kombinasi yang sempurna dengan pengalaman hakim karier dalam merumuskan suatu putusan, sehingga terhindar celah kekurangan suatu putusan.
Nah, jika dari hasil proses persidangan, putusan hakim berkesimpulan menyatakan seorang terdakwa harus dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan hukum, kenapa harus menghukum terdakwa yang tidak terbukti bersalah. Jika hakim menghukum terdakwa yang tidak terbukti bersalah, justeru hakim sudah melakukan kesalahan besar selaku penegak hukum dan keadilan.
Bagi penulis ada prinsip hukum yang mengatakan: "lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak terbukti bersalah". Membuktikan bahwa fungsi pengadilan adalah untuk mencari kebenaran dan keadilan hukum lewat putusannya. Justru lewat penemuan fakta itulah hakim telah bersifat progressif menciptakan suatu hukum lewat putusannya yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, bukan untuk dicibiri, dicaci-maki seolah putusan bebas atau lepas itu diharamkan oleh Undang-undang.
Kita harus bangga atas penemuan fakta hukum yang membebaskan atau melepaskan terdakwa demi tegaknya hukum dan keadilan, sekalipun hakim yang bersangkutan harus diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran hukum atau kode etik selama proses sidang berlangsung.
Ketika penulis menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Medan, pernah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Medan atas perintah MA, karena majelis kami "melepaskan" terdakwa Abu Yassar pelaku Bom Gereja tahun 2004 di Medan. Namun lewat upaya hukum kasasi di MA, justru terdakwa tersebut ‘dibebaskan’ oleh MA. Rasa syukur kami kepada Tuhan sangat tak terhingga, karena putusan hakim tingkat pertama lebih disempurnakan MA. Bukan seperti sekarang, putusan belum in cracht sudah dibahas dan dipersoalkan banyak pihak, seolah merekalah yang layak menjadi hakim.
Pesan penulis, jika hakim telah sungguh-sungguh memberikan putusan itu berdasarkan kejujuran hati tanpa pengaruh dari pihak manapun, hakim tak perlu ragu dan harus berani menyatakan terdakwa bersalah atau bebas/lepas dari segala tuntutan hukum. Masalah hakim diperiksa atau dipanggil atasan (Mahkamah Aagung atau Komisi Yudisial) terkait putusan tersebut, itu sudah merupakan resiko jabatan. Karena ada prinsip: "berani berbuat, berani bertanggung jawab".
Hemat penulis, jangan biarkan lembaga khusus Pengadilan Tipikor dijadikan sebagai lembaga penghukum (algojo). Jika hal itu dibiarkan akan merusak sendi-sendi sistim hukum Nasional di Indonesia. Jika fungsi Pengadilan Tipikor terpaksa bergeser kepada lembaga penghukum, ini yang dinamakan "Peradilan Sesat". Karena telah mengganti Pengadilan itu menjadi "Algojo Koruptor".
Menurut penulis, Polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa bisa saja menangkap bahkan menahan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana. Namun tempat untuk mencari benar-tidaknya tindakan/perbuatan tersangka sesungguhnya hanya di Pengadilan. Bahkan selama kasus tersebut belum diputus oleh Pengadilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tersangka atau terdakwa belum dapat dikatakan telah bersalah. Tetapi harus tetap berpedoman kepada adagium "praduga tak bersalah" (presumtion of innocent). Asas ini merupakan salah satu hak asasi dari pada tersangka/terdakwa yang mutlak diperhatikan semua pihak.
Kasasi
Dari berbagai peristiwa dan pengalaman diatas, hemat Penulis sesuai sistim hukum dan perkembangan hukum di masyarakat seharusnya setiap putusan bebas atau lepas ditingkat bawah (Pengadilan tingkat pertama dan banding) wajib hukumnya di kasasi ke MA sebagaimana layaknya putusan ‘bersalah’.
Selama ini, menurut UU hanya ‘putusan bersalah’ yang mendapat upaya hukum banding dan kasasi, sedangkan putusan ‘bebas/lepas’ dilarang kasasi oleh UU (vide Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP) tanpa ada penjelasan dalam KUHAP tersebut. Pembuat UU disini tidak adil. Itu sebabnya menurut Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 10 Desember 1983, Nomor: M.14-PW.07.03 Tahun 1983 menyebutkan, karena alasan situasi dan kondisi demi hukum, keadilan dan kebenaran terhadap ‘putusan bebas’ dapat dimintakan kasasi. Namun sangat disayangkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman tersebut tidak diatur mengenai putusan lepas dapat dikasasi atau tidak. Tetapi dalam praktik putusan lepas ini-pun tetap saja dikasasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karenanya, demi penegakan hukum dan keadilan diera reformasi sekarang, MA selaku puncak lembaga tertinggi Yudikatif wajib menerima kasasi Jaksa atas putusan bebas atau lepas dari tingkat pertama atau banding. Jika ada masyarakat tertentu sengaja mempermasalahkan ketentuan Pasal 67 dan Pasal 244 KUHAP itu wajar sesuai dinamika masyarakat yang berkembang.
Agar posisi Keputusan Menteri ini tidak menjadi lemah, karena kedudukannya lebih rendah dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, mestinya dalam revisi KUHAP mendatang masalah dapat tidaknya putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum termasuk masalah pembatasan kasasi harus diatur secara tegas didalam KUHAP tersebut. Dan sambil menunggu penyempurnaan KUHAP tersebut, untuk mengisi kekosongan hukum, MA dapat mengeluarkan Peraturan MA (PERMA) terkait masalah putusan bebas/lepas tersebut.
Karena akhirnya semua perkara harus bermuara kepada MA sebagai puncak Kekuasaan Kehakiman, seyogiyanya para Hakim Agung di MA betul-betul menjadi benteng terakhir untuk mencari keadilan masyarakat, termasuk bagi hakim dibawahnya yang putusannya dianggap belum sempurna, tanpa harus pihak luar kekuasaan kehakiman yang mengoreksi putusan hakim dibawah MA.***
Melawan Seribu Hakim Nakal
Jakarta
- Puluhan koruptor dibebaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Tidak pelak tudingan miring otomatis mengarah pada para hakim. Mengapa para hakim seperti berlomba membebaskan para koruptor?
Komisi Yudisial (KY) mencatat setidaknya ada 1.000 hakim diduga sebagai hakim nakal. Adakah dari hakim nakal itu merupakan hakim Tipikor? KY belum mau mengungkapnya. Saat ini KY sedang melakukan investigasi terhadap hakim-hakim tersebut.
"Kami akan melakukan investigasi soal adanya dugaan hakim nakal. Kami akan mengeceknya ke daerah-daerah," terang Komisioner KY Suparman Marzuki kepada detik+.
Dari 1.000 hakim yang diduga nakal, sebanyak 437 hakim sudah diperiksa KY, sejak Januari-September 2011. Dari 437 hakim itu, 131 hakim direkomendasikan untuk diberi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA). 18 Hakim di antaranya direkomendasi KY untuk diberhentikan tetap.
“Pelanggaran yang paling dominan yang dilakukan hakim-hakim itu umunya pelanggaran profesionalisme,” kata Sekjen KY Muzayyin Mahbub.
Hakim yang masuk dalam daftar nakal, antara lain melakukan telepon saat sidang, tidak serius dalam mendengarkan saksi dari salah satu pihak (dengan duduk malas-malas), judi, pasang harga perputusan baik secara pasif/ atau pun ada juga yang pasang tarif, ada yang tertangkap sabu dan lain-lain.
***
Menjadi hakim terutama hakim Tipikor, memang punya banyak risiko dan godaan. Kasus korupsi selain khas, juga melibatkan orang-orang yang tidak sembarangan.
Risiko semakin besar bagi hakim Tipikor di daerah, sebab kasus yang ditangani umumnya merupakan penguasa lokal, baik kepala daerah atau orang yang berpengaruh di daerah tersebut.
"Tugas hakim Tipikor memang sangat rentan. Sebab yang dihadapi penguasa lokal. Sementara pengawasan di daerah sangat lemah. Jadi ada 2 kemungkinan yang akan dihadapi, bisa berupa ancaman atau iming-iming suap," jelas akivis ICW Donal Fariz.
Masalahnya semakin bertambah ketika MA tidak memperhatikan kesejahteraan para hakim ad hoc tersebut. Umumnya hakim ad hoc ini penghasilannya di bawah hakim pengadilan umum. Malah ada hakim Tipikor di suatu daerah yang belum dibayar sampai 3 bulan.
Kondisi ini tentu saja mengkhawatirkan. Bukan tidak mungkin sang hakim Tipikor bisa terbujuk oleh iming-iming dari orang-orang yang berperkara. Apalagi yang terlibat korupsi umumnya adalah pejabat dan orang-orang berduit.
"Ini sangat rentan. Apalagi hakim Tipikor di daerah menangani kasus yang melibatkan penguasa lokal, yang bisa menggelotorkan uang atau massa untuk mempengaruhi hakim," katanya.
ICW menduga banyak hakim Tipikor bermain perkara terutama perkara yang berujung pada vonis bebas. Tapi sayangnya, ICW tidak bisa mengakses hasil putusan itu ke MA dengan berbagai alasan.
Soal rentanya hakim Tipikor dari bujuk rayu koruptor juga diakui Teguh Haryanto, mantan hakim di PN Jakarta Pusat. Teguh yang menjadi hakim Tipikor sejak 2006 lalu, mengatakan, kondisi yang dialami hakim Tipikor di daerah tentu berbeda dengan hakim Tipikor yang bertugas di Jakarta. Kalau di Jakarta pengawasan dari MA atau masyarakat sangat intens. Sementara di daerah tentu saja tidak seperti di Jakarta.
Untuk mengantisipasi terbujuknya hakim Tipikor daerah, MA diharapkan mau turun gunung dan sering mengunjungi daerah-daerah. MA harus rajin mengawasi dan memberi motivasi kepada hakim-hakin Tipikor supaya tidak kehilangan integritasnya.
"MA harus mengambil hikmah dari masalah yang saat ini ramai dibicarakan (pengadilan Tipikor daerah). MA harus turun gunung," harap Teguh yang baru seminggu bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.
Selain pengawasan, MA juga diminta supaya memperketat proses perekrutan hakim Tipikor. Jangan sampai kasus seperti Ramlan Comel, yang sempat menjadi terdakwa korupsi, kemudian dipilih jadi hakim Tipikor.
"Terpilihnya mantan terdakwa sebagai hakim Tipikor memang menjadi bukti lemahnya rekrutmen hakim Tipikor yang dilakukan MA. Ini jangan sampai terulang lagi," tutur Teguh.
Meski demikian, masyarakat diharapkan tidak lantas men-generalisasi semua hakim Tipikor bermasalah. Menurut Teguh, masih sangat banyak hakim Tipikor yang punya integritas. Lagi pula untuk memastikan apakah maraknya vonis bebas terdakwa korupsi di pengadilan Tipikor karena peran majelis hakim atau bukan, perlu penelitian yang mendalam.
Vonis bebas koruptor, bisa disebabkan banyak faktor. Misalnya tuntutan yang lemah atau barang bukti yang diajukan tidak mumpuni untuk mengaitkan terdakwa dengan kasus korupsi yang menjeratnya.
"Jadi banyak faktor yang menyebabkan terdakwa kasus korupsi bisa bebas. Tidak sepenuhnya ditimpakan kepada majelis hakim yang menangani perkara," ujar Teguh.
- Puluhan koruptor dibebaskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Tidak pelak tudingan miring otomatis mengarah pada para hakim. Mengapa para hakim seperti berlomba membebaskan para koruptor?
Komisi Yudisial (KY) mencatat setidaknya ada 1.000 hakim diduga sebagai hakim nakal. Adakah dari hakim nakal itu merupakan hakim Tipikor? KY belum mau mengungkapnya. Saat ini KY sedang melakukan investigasi terhadap hakim-hakim tersebut.
"Kami akan melakukan investigasi soal adanya dugaan hakim nakal. Kami akan mengeceknya ke daerah-daerah," terang Komisioner KY Suparman Marzuki kepada detik+.
Dari 1.000 hakim yang diduga nakal, sebanyak 437 hakim sudah diperiksa KY, sejak Januari-September 2011. Dari 437 hakim itu, 131 hakim direkomendasikan untuk diberi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA). 18 Hakim di antaranya direkomendasi KY untuk diberhentikan tetap.
“Pelanggaran yang paling dominan yang dilakukan hakim-hakim itu umunya pelanggaran profesionalisme,” kata Sekjen KY Muzayyin Mahbub.
Hakim yang masuk dalam daftar nakal, antara lain melakukan telepon saat sidang, tidak serius dalam mendengarkan saksi dari salah satu pihak (dengan duduk malas-malas), judi, pasang harga perputusan baik secara pasif/ atau pun ada juga yang pasang tarif, ada yang tertangkap sabu dan lain-lain.
***
Menjadi hakim terutama hakim Tipikor, memang punya banyak risiko dan godaan. Kasus korupsi selain khas, juga melibatkan orang-orang yang tidak sembarangan.
Risiko semakin besar bagi hakim Tipikor di daerah, sebab kasus yang ditangani umumnya merupakan penguasa lokal, baik kepala daerah atau orang yang berpengaruh di daerah tersebut.
"Tugas hakim Tipikor memang sangat rentan. Sebab yang dihadapi penguasa lokal. Sementara pengawasan di daerah sangat lemah. Jadi ada 2 kemungkinan yang akan dihadapi, bisa berupa ancaman atau iming-iming suap," jelas akivis ICW Donal Fariz.
Masalahnya semakin bertambah ketika MA tidak memperhatikan kesejahteraan para hakim ad hoc tersebut. Umumnya hakim ad hoc ini penghasilannya di bawah hakim pengadilan umum. Malah ada hakim Tipikor di suatu daerah yang belum dibayar sampai 3 bulan.
Kondisi ini tentu saja mengkhawatirkan. Bukan tidak mungkin sang hakim Tipikor bisa terbujuk oleh iming-iming dari orang-orang yang berperkara. Apalagi yang terlibat korupsi umumnya adalah pejabat dan orang-orang berduit.
"Ini sangat rentan. Apalagi hakim Tipikor di daerah menangani kasus yang melibatkan penguasa lokal, yang bisa menggelotorkan uang atau massa untuk mempengaruhi hakim," katanya.
ICW menduga banyak hakim Tipikor bermain perkara terutama perkara yang berujung pada vonis bebas. Tapi sayangnya, ICW tidak bisa mengakses hasil putusan itu ke MA dengan berbagai alasan.
Soal rentanya hakim Tipikor dari bujuk rayu koruptor juga diakui Teguh Haryanto, mantan hakim di PN Jakarta Pusat. Teguh yang menjadi hakim Tipikor sejak 2006 lalu, mengatakan, kondisi yang dialami hakim Tipikor di daerah tentu berbeda dengan hakim Tipikor yang bertugas di Jakarta. Kalau di Jakarta pengawasan dari MA atau masyarakat sangat intens. Sementara di daerah tentu saja tidak seperti di Jakarta.
Untuk mengantisipasi terbujuknya hakim Tipikor daerah, MA diharapkan mau turun gunung dan sering mengunjungi daerah-daerah. MA harus rajin mengawasi dan memberi motivasi kepada hakim-hakin Tipikor supaya tidak kehilangan integritasnya.
"MA harus mengambil hikmah dari masalah yang saat ini ramai dibicarakan (pengadilan Tipikor daerah). MA harus turun gunung," harap Teguh yang baru seminggu bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.
Selain pengawasan, MA juga diminta supaya memperketat proses perekrutan hakim Tipikor. Jangan sampai kasus seperti Ramlan Comel, yang sempat menjadi terdakwa korupsi, kemudian dipilih jadi hakim Tipikor.
"Terpilihnya mantan terdakwa sebagai hakim Tipikor memang menjadi bukti lemahnya rekrutmen hakim Tipikor yang dilakukan MA. Ini jangan sampai terulang lagi," tutur Teguh.
Meski demikian, masyarakat diharapkan tidak lantas men-generalisasi semua hakim Tipikor bermasalah. Menurut Teguh, masih sangat banyak hakim Tipikor yang punya integritas. Lagi pula untuk memastikan apakah maraknya vonis bebas terdakwa korupsi di pengadilan Tipikor karena peran majelis hakim atau bukan, perlu penelitian yang mendalam.
Vonis bebas koruptor, bisa disebabkan banyak faktor. Misalnya tuntutan yang lemah atau barang bukti yang diajukan tidak mumpuni untuk mengaitkan terdakwa dengan kasus korupsi yang menjeratnya.
"Jadi banyak faktor yang menyebabkan terdakwa kasus korupsi bisa bebas. Tidak sepenuhnya ditimpakan kepada majelis hakim yang menangani perkara," ujar Teguh.
KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang untuk Kasus Nazaruddin
JAKARTA--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggunakan pasal pencucian uang di dalam kasus-kasus yang melibatkan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin membantah anggapan lembaga pemburu koruptor itu lamban di dalam menggunakan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk kasus-kasus Nazaruddin.
"Bukan tidak ada, melainkan kami akan menyusun draf," tutur Jasin saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (14/11) Menurut dia, KPK telah memperjuangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat supaya lembaga pemburu koruptor itu memperoleh wewenang penggunaan pasal pencucian uang.
"Itu perjuangan kita. Kita juga ingin menggunakan pasal pencucian uang itu. Sehingga, kita bisa menindak pencucian yang asal uangnya berasal dari pidana korupsi," sambung dia.
Menurut Jasin, KPK mesti menelaah lebih jauh adanya pencucian uang di dalam kasus-kasus Nazaruddin di luar kasus wisma atlet. Selain pelaku, lembaga antisuap itu juga harus menelisik pola transfer serta bentuk transfer dari aliran dan tersebut. Menurut Jasin, sesuai undang-undang KPK tidak harus mengungkap hasil telaah tersebut.
"Itu kewenangan yang didasarkan undang-undang TPPU 8/2010," tukas Jasin. Sebelumnya, KPK tidak menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang di dalam berkas penuntutan tersangka kasus proyek wisma atlet SEA Games XXVI, Palembang, Muhammad Nazaruddin. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menuding KPK memilah-milah penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ini bisa jadi artinya ada tekanan politik, KPK seperti memilah-milah dalam menindak pihak yang terlibat, dari kemarin periksa banyak orang kesannnya seperti pencitraan saja," ujar Yenti kepada wartawan, kemarin.
Menurut Yenti, KPK salah langkah dengan tidak menggunakan pasal pencucian uang dalam pelimpahan berkas Nazaruddin untuk segera disidangkan. Ia berpendapat penggunaan pasal pencucian uang dapat mempermudah KPK melacak aliran dana wisma atlet sekaligus mengembalikan aset negara alias asset recovery.
Yenti menambahkan, prinsip dari tindak pidana pencucian uang adalah menjerat siapa pun yang menikmati uang hasil kejahatan. Yenti merujuk pada UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur kewenangan KPK untuk menindak kasus pencucian uang.
Ditambahkan, seharusnya KPK bisa menggunakan pasal korupsi dan pasal pencucian uang secara bersama-sama untuk dikenakan kepada Nazaruddin. Dalam konteks itu, Yenti pun menilai alasan KPK yang baru akan menggunakan pasal pencucian uang pada pengembangan kasus itu mengada-ada. (eric)
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin membantah anggapan lembaga pemburu koruptor itu lamban di dalam menggunakan pasal-pasal dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk kasus-kasus Nazaruddin.
"Bukan tidak ada, melainkan kami akan menyusun draf," tutur Jasin saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Senin (14/11) Menurut dia, KPK telah memperjuangkan ke Dewan Perwakilan Rakyat supaya lembaga pemburu koruptor itu memperoleh wewenang penggunaan pasal pencucian uang.
"Itu perjuangan kita. Kita juga ingin menggunakan pasal pencucian uang itu. Sehingga, kita bisa menindak pencucian yang asal uangnya berasal dari pidana korupsi," sambung dia.
Menurut Jasin, KPK mesti menelaah lebih jauh adanya pencucian uang di dalam kasus-kasus Nazaruddin di luar kasus wisma atlet. Selain pelaku, lembaga antisuap itu juga harus menelisik pola transfer serta bentuk transfer dari aliran dan tersebut. Menurut Jasin, sesuai undang-undang KPK tidak harus mengungkap hasil telaah tersebut.
"Itu kewenangan yang didasarkan undang-undang TPPU 8/2010," tukas Jasin. Sebelumnya, KPK tidak menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang di dalam berkas penuntutan tersangka kasus proyek wisma atlet SEA Games XXVI, Palembang, Muhammad Nazaruddin. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menuding KPK memilah-milah penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ini bisa jadi artinya ada tekanan politik, KPK seperti memilah-milah dalam menindak pihak yang terlibat, dari kemarin periksa banyak orang kesannnya seperti pencitraan saja," ujar Yenti kepada wartawan, kemarin.
Menurut Yenti, KPK salah langkah dengan tidak menggunakan pasal pencucian uang dalam pelimpahan berkas Nazaruddin untuk segera disidangkan. Ia berpendapat penggunaan pasal pencucian uang dapat mempermudah KPK melacak aliran dana wisma atlet sekaligus mengembalikan aset negara alias asset recovery.
Yenti menambahkan, prinsip dari tindak pidana pencucian uang adalah menjerat siapa pun yang menikmati uang hasil kejahatan. Yenti merujuk pada UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang mengatur kewenangan KPK untuk menindak kasus pencucian uang.
Ditambahkan, seharusnya KPK bisa menggunakan pasal korupsi dan pasal pencucian uang secara bersama-sama untuk dikenakan kepada Nazaruddin. Dalam konteks itu, Yenti pun menilai alasan KPK yang baru akan menggunakan pasal pencucian uang pada pengembangan kasus itu mengada-ada. (eric)
Kamis, 07 Juli 2011
Tanpa Barang Bukti disidang bisa di Hukum
Pelaku pidana dihukum walaupun tanpa barang bukti.
Apabila kita mencermati ketentuan yang tersurat dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA dimana pemusnahan psikotropika khusus Golongan I dalam hal berhubungan dengan tindak pidana wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan. Lalu sejauh mana pelaksanaan dilapangan selama ini terhadap ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b tersebut oleh penegak hukum??? Kalau benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan lalu bagaimana dengan kepentingan pembuktian di persidangan??dan bagaimana pula sanksi atau akibat hukumnya bila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana perintah undang-undang???
Perintah undang-undang yang mewajibkan Penyidik untuk memusnahkan barang bukti sitaan berupa psikotropika Golongan I paling lambat dalam waktu 7 hari memang cukup beralasan, karena dikwatirkan apabila tidak segera dimusnahkan akan menimbulkan penyalahgunaan barang sitaan tersebut yang akhirnya dapat merugikan kehidupan pribadi, keluarga, bangsa sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemusnahan tersebut efektif dan efisien jika asumsi tangkapannya/penyitaannya dalam jumlah yang besar, namun sebaliknya jika penyidik hanya 1 atau 2 butir yang berhasil disita dari pelaku tindak pidana dengan asumsi 5 hari sekali menyita seperti yang terjadi didaerah-daerah maka saya rasa tidak akan efektif dan tidak efisien baik dari sisi waktu, tenaga, dan beaya, oleh karena bukannya setiap pemusnahan barang bukti psikotropika harus dihadiri oleh pejabat terkait yang berwenang??????????
Disamping itu disisi lain pemusnahan barang bukti dalam waktu 7 hari setelah penyitaan tersebut akan menyulitkan aparat penegak hukum khususnya Jaksa sebagai Penuntut Umum yang berkewajiban untuk membuktikan kesalahan pelaku tindak pidana.
Barang bukti sangat besar maknanya dipersidangan, oleh karena itu sedapat mungkin bisa ditunjukkan didepan persidangan baik kepada saksi-saksi dan atau terdakwa sehingga hal tersebut dapat membentuk suatu keyakinan Hakim yang akan memutus perkara yang diperiksanya.
Yach pengamatan selama ini dilapangan yang terjadi bahwa belum sepenuhnya aparat penegak hukum melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b tersebut.Walaupun demikian undang-undang tidak ada mengatur sanksi bila ketentuan tersebut dilanggarnya atau tidak dilaksanakannya. Dan kalau benar-benar dijalankan perintah undang-undang tersebut maka trend kedepan akan banyak pelaku tindak pidana yang dituntut oleh Jaksa dan dijatuhi hukuman oleh Hakim walaupun adanya barang bukti psikotropika golongan I.
Apabila kita mencermati ketentuan yang tersurat dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PSIKOTROPIKA dimana pemusnahan psikotropika khusus Golongan I dalam hal berhubungan dengan tindak pidana wajib dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan penyitaan. Lalu sejauh mana pelaksanaan dilapangan selama ini terhadap ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b tersebut oleh penegak hukum??? Kalau benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan lalu bagaimana dengan kepentingan pembuktian di persidangan??dan bagaimana pula sanksi atau akibat hukumnya bila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana perintah undang-undang???
Perintah undang-undang yang mewajibkan Penyidik untuk memusnahkan barang bukti sitaan berupa psikotropika Golongan I paling lambat dalam waktu 7 hari memang cukup beralasan, karena dikwatirkan apabila tidak segera dimusnahkan akan menimbulkan penyalahgunaan barang sitaan tersebut yang akhirnya dapat merugikan kehidupan pribadi, keluarga, bangsa sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemusnahan tersebut efektif dan efisien jika asumsi tangkapannya/penyitaannya dalam jumlah yang besar, namun sebaliknya jika penyidik hanya 1 atau 2 butir yang berhasil disita dari pelaku tindak pidana dengan asumsi 5 hari sekali menyita seperti yang terjadi didaerah-daerah maka saya rasa tidak akan efektif dan tidak efisien baik dari sisi waktu, tenaga, dan beaya, oleh karena bukannya setiap pemusnahan barang bukti psikotropika harus dihadiri oleh pejabat terkait yang berwenang??????????
Disamping itu disisi lain pemusnahan barang bukti dalam waktu 7 hari setelah penyitaan tersebut akan menyulitkan aparat penegak hukum khususnya Jaksa sebagai Penuntut Umum yang berkewajiban untuk membuktikan kesalahan pelaku tindak pidana.
Barang bukti sangat besar maknanya dipersidangan, oleh karena itu sedapat mungkin bisa ditunjukkan didepan persidangan baik kepada saksi-saksi dan atau terdakwa sehingga hal tersebut dapat membentuk suatu keyakinan Hakim yang akan memutus perkara yang diperiksanya.
Yach pengamatan selama ini dilapangan yang terjadi bahwa belum sepenuhnya aparat penegak hukum melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf b tersebut.Walaupun demikian undang-undang tidak ada mengatur sanksi bila ketentuan tersebut dilanggarnya atau tidak dilaksanakannya. Dan kalau benar-benar dijalankan perintah undang-undang tersebut maka trend kedepan akan banyak pelaku tindak pidana yang dituntut oleh Jaksa dan dijatuhi hukuman oleh Hakim walaupun adanya barang bukti psikotropika golongan I.
Minggu, 03 Juli 2011
Pakar Hukum Tata Negara : KPK Temui Jalan Buntu Tangani Sisminbakum
KPK hanya akan menemui jalan buntu kalau menangani kasus Sisminbakum. Ini ditegaskan Margarito Kamis Pakar Hukum Tata Negara.
Margarito mengatakan dalam vonis bebas Romli Atmasasmita mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) di Mahkamah Agung, terbukti tidak ada pelanggaran pidana.
“Sehingga, kalau kasus Sismibakum dibawa ke KPK, apa yang mau diperiksa KPK?” ujar Margarito seperti yang dikutip Faiz reporter Suara Surabaya, Sabtu (02/7/2011).
Margarito melihat sekarang ini banyak kasus yang ditangani KPK tetapi mulai ada yang tidak jelas. Apalagi kasus faktual seperti Sisminbakum yang nyata-nyata bukan pidana. Ini dibuktikan lewat vonis terhadap Romli.
Kata Margarito, memang KPK bisa mengambil kasus yang mandeg, tapi tidak ada yang bisa menjamin dimensi politik bermain di KPK. Ia juga menegaskan, kasus ini seharusnya berhenti, kalau dibawa ke KPK tidak tepat karena bukan perkara pidana. Menurut Margarito, KPK akan suka-suka saja menentukan seorang jadi tersangka.
Sebelumya Chandra Adiwana Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) di Gedung KPK, menyatakan ada peluang KPK untuk mengambil alih kasus ini.
Dalam Pasal 8 UU KPK, termaktub KPK bisa mengambil alih penyidikan sebuah kasus dari kepolisian dan atau kejaksaan, kalau penanganan kasus itu berjalan lambat. Selain itu, dalam Pasal 11 UU KPK juga diatur, kalau sebuah kasus dugaan korupsi terdapat unsur keterlibatan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan mendapat perhatian masyarakat,KPK bisa mengambil alih kasus itu.(faz/git)
Margarito mengatakan dalam vonis bebas Romli Atmasasmita mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) di Mahkamah Agung, terbukti tidak ada pelanggaran pidana.
“Sehingga, kalau kasus Sismibakum dibawa ke KPK, apa yang mau diperiksa KPK?” ujar Margarito seperti yang dikutip Faiz reporter Suara Surabaya, Sabtu (02/7/2011).
Margarito melihat sekarang ini banyak kasus yang ditangani KPK tetapi mulai ada yang tidak jelas. Apalagi kasus faktual seperti Sisminbakum yang nyata-nyata bukan pidana. Ini dibuktikan lewat vonis terhadap Romli.
Kata Margarito, memang KPK bisa mengambil kasus yang mandeg, tapi tidak ada yang bisa menjamin dimensi politik bermain di KPK. Ia juga menegaskan, kasus ini seharusnya berhenti, kalau dibawa ke KPK tidak tepat karena bukan perkara pidana. Menurut Margarito, KPK akan suka-suka saja menentukan seorang jadi tersangka.
Sebelumya Chandra Adiwana Sekjen Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) di Gedung KPK, menyatakan ada peluang KPK untuk mengambil alih kasus ini.
Dalam Pasal 8 UU KPK, termaktub KPK bisa mengambil alih penyidikan sebuah kasus dari kepolisian dan atau kejaksaan, kalau penanganan kasus itu berjalan lambat. Selain itu, dalam Pasal 11 UU KPK juga diatur, kalau sebuah kasus dugaan korupsi terdapat unsur keterlibatan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan mendapat perhatian masyarakat,KPK bisa mengambil alih kasus itu.(faz/git)
MAHASISWA HUKUM UNANDA PALOPO
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo ikut beraksi menyikapi aksi polisi lalulintas yang turun ke jalan menggelar razia dan kerap mengamankan kendaraan bermotor.
Menurut Suhdihan Hamry SH MH, Koordinator Luwu Lawyer Club (LLC), dalam diskusi lepas yang diadakan mahasiswa Fakultas Hukum Unanda Palopo, polisi tidak mesti mengamankan kendaraan warga yang terjaring dalam razia di kantor polisi.
''Motor baru bisa diamankan kalau kelengkapan seperti SIM dan STNK tidak ada saat kena razia. Tapi, kalau salah satu dari SIM dan STNK ada, maka polisi tidak mesti membawa motor ke kantor polisi,'' tandas Suhdihan Hamry.
Juga yang menjadi pertanyaan Suhdihan dalam diskusi yang diikuti para mahasiswa fakultas hukum Unanda, surat tilang yang sampai ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. ''Warga sebaiknya meminta surat tilang dari polisi ketika motornya kena razia. Nanti di pengadilan putuskan berapa biaya yang harusnya dibayar akibat kelalaiannya dalam menggunakan kendaraan, bukan di kantor polisi,'' tandasnya.
Mahasiswa fakultas hukum Unanda yang hadir dalam diskusi itu antara lain; Munsir Umar (ketua Senat), Nawir, Erik Kiswanto, Nardi, Herliansyah (Menteri Hukum dan HAM BEM Unanda), Hamzah, dan Nasrum Naba.
Selain Suhdihan, pembicara lain yang hadir dalam diskusi yang berlangsung di warkop Phoenam, Nuryadin SH MH MSi. Dia juga adalah dosen pada Fakultas Hukum Unanda.
Hal lain yang mengemuka dalam diskusi yang dipandu Munsir, Hamzah dan Herliansyah itu, UU No.22 tahun 2009. Polisi lalulintas yang harusnya menyosialisasikan hal itu ke masyarakat, tapi kelihatannya sudah mau memberlakukan di lapangan. Itu dapat dilihat dari penindakan yang dilakukan saat dalam razia. ''Polisi lalulintas sepertinya tidak tahu kalau tindakan mereka itu, juga melanggar. Bentuk pelanggarannya antarlain tidak memasang tanda-tanda di jarak 50 meter,'' ujar Munsir.
Padahal, kata Nasrum dan diiyakan Nawir, Erik, dan Nardi, itu baru bisa diberlakukan kalau sudah ada PP yang terbit sebagai implementasi dari UU No. 22 tahun 2009 itu. ''Jadi kami kira yang perlu dilakukan polisi adalah menggelar sosialisasi tentang UU No.22 tahun 2009 itu,'' ucap mahasiswa fakultas hukum Unanda.
Sementara itu, Nuryadin, mengatakan, setiap minggunya, mahasiswa fakultas hukum Unanda akan melakukan diskusi dan membahas topik-topik yang hangat terjadi di Palopo. ''Yang didiskusikan dari aspek hukumnya. Begitu juga dengan sweeping lantas ini, yang kita bahas adalah dari aspek hukum. Apakah dari aspek hukum sudah sesuai ataukah ada kekeliruan dalam menerapkannya. Nah, ini yang kita kritisi dan masyarakat wajib menolak kalau kepolisian dalam melakukan razia menyalahi prosedur,'' ujar Nuryadin. (mg1-him/ary/ikh/t)
Menurut Suhdihan Hamry SH MH, Koordinator Luwu Lawyer Club (LLC), dalam diskusi lepas yang diadakan mahasiswa Fakultas Hukum Unanda Palopo, polisi tidak mesti mengamankan kendaraan warga yang terjaring dalam razia di kantor polisi.
''Motor baru bisa diamankan kalau kelengkapan seperti SIM dan STNK tidak ada saat kena razia. Tapi, kalau salah satu dari SIM dan STNK ada, maka polisi tidak mesti membawa motor ke kantor polisi,'' tandas Suhdihan Hamry.
Juga yang menjadi pertanyaan Suhdihan dalam diskusi yang diikuti para mahasiswa fakultas hukum Unanda, surat tilang yang sampai ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. ''Warga sebaiknya meminta surat tilang dari polisi ketika motornya kena razia. Nanti di pengadilan putuskan berapa biaya yang harusnya dibayar akibat kelalaiannya dalam menggunakan kendaraan, bukan di kantor polisi,'' tandasnya.
Mahasiswa fakultas hukum Unanda yang hadir dalam diskusi itu antara lain; Munsir Umar (ketua Senat), Nawir, Erik Kiswanto, Nardi, Herliansyah (Menteri Hukum dan HAM BEM Unanda), Hamzah, dan Nasrum Naba.
Selain Suhdihan, pembicara lain yang hadir dalam diskusi yang berlangsung di warkop Phoenam, Nuryadin SH MH MSi. Dia juga adalah dosen pada Fakultas Hukum Unanda.
Hal lain yang mengemuka dalam diskusi yang dipandu Munsir, Hamzah dan Herliansyah itu, UU No.22 tahun 2009. Polisi lalulintas yang harusnya menyosialisasikan hal itu ke masyarakat, tapi kelihatannya sudah mau memberlakukan di lapangan. Itu dapat dilihat dari penindakan yang dilakukan saat dalam razia. ''Polisi lalulintas sepertinya tidak tahu kalau tindakan mereka itu, juga melanggar. Bentuk pelanggarannya antarlain tidak memasang tanda-tanda di jarak 50 meter,'' ujar Munsir.
Padahal, kata Nasrum dan diiyakan Nawir, Erik, dan Nardi, itu baru bisa diberlakukan kalau sudah ada PP yang terbit sebagai implementasi dari UU No. 22 tahun 2009 itu. ''Jadi kami kira yang perlu dilakukan polisi adalah menggelar sosialisasi tentang UU No.22 tahun 2009 itu,'' ucap mahasiswa fakultas hukum Unanda.
Sementara itu, Nuryadin, mengatakan, setiap minggunya, mahasiswa fakultas hukum Unanda akan melakukan diskusi dan membahas topik-topik yang hangat terjadi di Palopo. ''Yang didiskusikan dari aspek hukumnya. Begitu juga dengan sweeping lantas ini, yang kita bahas adalah dari aspek hukum. Apakah dari aspek hukum sudah sesuai ataukah ada kekeliruan dalam menerapkannya. Nah, ini yang kita kritisi dan masyarakat wajib menolak kalau kepolisian dalam melakukan razia menyalahi prosedur,'' ujar Nuryadin. (mg1-him/ary/ikh/t)
Target Terima 1.000 Mahasiswa
PALOPO – Universitas Andi Jemma (Unanda) Palopo menargetkan menerima 1.000 mahasiswa baru pada tahun akademik 2011/2012.Rektor Unanda Palopo Prof Lauddin Marsuni optimistis target tersebut bisa tercapai.
Pada hari pertama pendaftaran,kemarin, tercatat ada 135 orang resmi mendaftar, 88 orang mengambil formulir pendaftaran, dan 6 orang telah mengambil kartu tes. “Kami menargetkan tahun ini Unanda menerima sekitar 1.000 mahasiswa untuk sembilan program studi di tujuh fakultas. Ini sebagai salah satu langkah persiapan Unanda menuju perguruan tinggi negeri,” kata Lauddin, yang juga guru besar Ilmu Ketatanegaraan Unanda.
Unanda Palopo memiliki tujuh fakultas, yakni Fakultas Pertanian,Perikanan,Kehutanan, Ekonomi, Sospol, Teknik, dan Hukum. Dari sembilan program studi di tujuh fakultas tersebut, tersisa program studi hukum di Fakultas Hukum yang belum terakreditasi karena baru satu tahun dibuka. Persyaratan akreditasi prodi bisa dilakukan setelah dua tahun.
Untuk penerimaan mahasiswa baru tahun ini, Unanda tidak hanya memprioritaskan mahasiswa asal Luwu Raya. Unanda juga memprioritaskan mahasiswa dari interland Luwu Raya,terutama dari Kabupaten Wajo,Toraja,Toraja Utara, termasuk dari Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Segala persyaratan administrasipeningkatanstatusUnanda menjadi negeri, telah dipenuhi rektorat sejak akhir Mei. “Kecualisatupersyaratan lagi,yakni sertifikat lahan seluas 30 hektare yang dihibahkan Pemkab Luwu.Jika lahan ini telah disertifikatkan atas nama aset Unanda, tahun ini status perguruan tinggi negeri paling lambat awal 2012,”katanya. Seputar Indonesia-chaerul baderu.....
Pada hari pertama pendaftaran,kemarin, tercatat ada 135 orang resmi mendaftar, 88 orang mengambil formulir pendaftaran, dan 6 orang telah mengambil kartu tes. “Kami menargetkan tahun ini Unanda menerima sekitar 1.000 mahasiswa untuk sembilan program studi di tujuh fakultas. Ini sebagai salah satu langkah persiapan Unanda menuju perguruan tinggi negeri,” kata Lauddin, yang juga guru besar Ilmu Ketatanegaraan Unanda.
Unanda Palopo memiliki tujuh fakultas, yakni Fakultas Pertanian,Perikanan,Kehutanan, Ekonomi, Sospol, Teknik, dan Hukum. Dari sembilan program studi di tujuh fakultas tersebut, tersisa program studi hukum di Fakultas Hukum yang belum terakreditasi karena baru satu tahun dibuka. Persyaratan akreditasi prodi bisa dilakukan setelah dua tahun.
Untuk penerimaan mahasiswa baru tahun ini, Unanda tidak hanya memprioritaskan mahasiswa asal Luwu Raya. Unanda juga memprioritaskan mahasiswa dari interland Luwu Raya,terutama dari Kabupaten Wajo,Toraja,Toraja Utara, termasuk dari Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Segala persyaratan administrasipeningkatanstatusUnanda menjadi negeri, telah dipenuhi rektorat sejak akhir Mei. “Kecualisatupersyaratan lagi,yakni sertifikat lahan seluas 30 hektare yang dihibahkan Pemkab Luwu.Jika lahan ini telah disertifikatkan atas nama aset Unanda, tahun ini status perguruan tinggi negeri paling lambat awal 2012,”katanya. Seputar Indonesia-chaerul baderu.....
Langganan:
Postingan (Atom)



